Masukkan Tangan ke Dalam Celana Bocah, Lihat, Begini Jadinya
jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial RH, 41, dijemput polisi dari rumahnya di Kompleks Abdi Persada, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, Jumat (6/8) siang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah mengatakan RH sedang diperiksa penyidik.
“Sudah dibawa ke kantor,” ujarnya singkat beberapa jam setelah penangkapan.
Perbuatan bejat karyawan sebuah perusahaan di Banjarmasin itu berawal dari laporan orang tua korban ke polisi.
Orang tua korban melapor setelah mengetahui putrinya yang baru berusia 9 tahun 6 bulan diperlakukan tak senonoh.
Ceritanya, pelaku diduga memasukkan tangannya ke dalam celana korban saat berada di rumahnya. Terjadi sehari sebelum penangkapan.
Rupanya antara korban dan pelaku memang sudah saling mengenal. Rincian lainnya masih disimpan polisi.
RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dibayang-bayangi ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Seorang pria berinisial RH, 41, dijemput polisi dari rumahnya di Kompleks Abdi Persada, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, Jumat (6/8) siang.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- SKD CPNS Kemenkumham Kalsel Dimulai, Muhammad Ridho Meraih Nilai Tertinggi di Sesi Perdana