Masukkan Tangan ke Dalam Celana Bocah, Lihat, Begini Jadinya

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial RH, 41, dijemput polisi dari rumahnya di Kompleks Abdi Persada, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, Jumat (6/8) siang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah mengatakan RH sedang diperiksa penyidik.
“Sudah dibawa ke kantor,” ujarnya singkat beberapa jam setelah penangkapan.
Perbuatan bejat karyawan sebuah perusahaan di Banjarmasin itu berawal dari laporan orang tua korban ke polisi.
Orang tua korban melapor setelah mengetahui putrinya yang baru berusia 9 tahun 6 bulan diperlakukan tak senonoh.
Ceritanya, pelaku diduga memasukkan tangannya ke dalam celana korban saat berada di rumahnya. Terjadi sehari sebelum penangkapan.
Rupanya antara korban dan pelaku memang sudah saling mengenal. Rincian lainnya masih disimpan polisi.
RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dibayang-bayangi ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Seorang pria berinisial RH, 41, dijemput polisi dari rumahnya di Kompleks Abdi Persada, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, Jumat (6/8) siang.
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?