Masuknya Obat Modern Asli Indonesia ke JKN Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Petani Herbal

Masuknya Obat Modern Asli Indonesia ke JKN Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Petani Herbal
Ilustrasi logo obat. Foto: Antara

Dengan aturan TKDN produk farmasi yang baru, Kemenperin dinilai telah mendorong kemandirian industri obat nasional dengan bahan baku herbal dari dalam negeri.

"Harus kompak memasukkan TKDN sebagai komponen utama, dan bahan bakunya ada di domestik. Namun, kami juga ingin pemain farmasi domestik bisa memberikan harga obat yang kompetitif. Jangan karena sudah diakomodir masuk dalam TKDN, lalu harganya dibuat tinggi," tegas Seto.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam menegaskan komitmen instansinya dalam meningkatkan kemandirian industri obat nasional yang selama ini sangat bergantung pada bahan baku impor.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tersebut, Khayam menjelaskan perubahan penghitungan TKDN produk farmasi yang mempermudah produsen OMAI di dalam negeri.

"Sesuai aturan baru, menghitung TKDN obat tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based," jelas Khayam.

Berdasarkan data BPOM pada 2020, terdapat 129 Industri Obat Tradisional, namun hanya 22 perusahaan yang memproduksi obat herbal terstandar (OHT).

Adapun lima perusahaan di antaranya telah mengembangkan fitofarmaka.

Selebihnya, tergolong dalam Industri Ekstrak Bahan Alam. Saat ini yang telah terdaftar di BPOM sekitar 11 ribu produk jamu, tetapi yang merupakan produk OMAI sejumlah 23 produk fitofarmaka dan 69 OHT.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Masuknya Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) ke dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai bisa menekan impor bahan baku obat.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News