Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana
![Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/05/13/papua-masuk-ke-dalam-bagian-nkri-setelah-digelarnya-pepera-di-tahun-1969-abc-news-jarrod-fankhauser.jpg)
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya (kini Propinsi Papua dan Papua Barat) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kekerasan berkepanjangan dan pelanggaran HAM di sana mendorong gugatan ini.
Integrasi Papua Disoal di MK:
- Uji materi UU No.12/1969 dilakukan karena masyarakat Papua Barat menilai plebisit puluhan tahun lalu diduga mengandung pelanggaran hak asasi manusia
- Uji materi ini diharapkan bisa meninjau fakta mengenai pelaksanaan Pepera yang disebut masyarakat setempat penuh dengan rekayasa
- Pemerintah tunggu perkembangan persidangan sebelum memberi tanggapan
Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua mengatakan pengajuan peninjauan kembali (PK) UU itu dimaksudkan untuk meluruskan sejarah integrasi yang tercetus dalam Kongres Papua Kedua tahun 2000.
Koalasi yang terdiri atas 15 pengacara ini mewakili Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (KINGMI) dan Solidaritas Perempuan Papua, yang merupakan pemohon uji materi UU No.12/1969.
MK telah menggelar sidang pendahuluan pada 30 April 2019, dan meminta para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan uji materi yang mereka ajukan.
![Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana](http://www.abc.net.au/indonesian/image/11107332-3x2-340x227.jpg)
Koordinator Koalisi Yan Warinussy yang dihubungi ABC menjelaskan upaya pelurusan sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 muncul karena masyarakat setempat menilai plebisit saat itu tidak dilakukan sesuai hukum internasional dan diduga terjadi pelanggaran HAM.
"Presidium Dewan Papua yang waktu itu melaksanakan kongres bersama-sama dengan Dewan Adat Papua. Mereka mulai berunding bahwa kelihatannya masalah ini perlu diselesaikan secara hukum," katanya kepada jurnalis ABC Nurina Savitri.
Koordinator Koalisi Yan Warinussy yang dihubungi ABC menjelaskan upaya pelurusan sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 muncul karena masyarakat setempat menilai plebisit saat itu tidak dilakukan sesuai hukum internasional dan diduga terjadi pela
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Resmi Berlakukan Tarif Impor Baja dan Alumunium
- Dunia Hari Ini: Penampilan Ed Sheeran di Jalanan Diberhentikan Polisi India
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Larang Atlet Transpuan Berlaga di Cabang Olahraga Putri
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia