Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana
Senin, 13 Mei 2019 – 12:00 WIB
Theo menjelaskan Pemerintah belum bisa merespon secara jelas karena mereka belum menerima berkas uji materi UU ini.
Dia mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke MK bila melihat adanya produk UU yang dirasakan tak sesuai dengan UUD 1945.
"Ini suatu hal yang positif sebenarnya, yaitu bahwa ketidakpuasan terhadap aturan itu diselesaikan melalui jalur hukum," sebut Theo.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.
Simak Juga Video Pilihan Redaksi:
Koordinator Koalisi Yan Warinussy yang dihubungi ABC menjelaskan upaya pelurusan sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 muncul karena masyarakat setempat menilai plebisit saat itu tidak dilakukan sesuai hukum internasional dan diduga terjadi pela
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata