Masyaallah, Gatot Brajamusti Pernah Lakukan Hal Ini di Bui

Masyaallah, Gatot Brajamusti Pernah Lakukan Hal Ini di Bui
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

Selain itu, pihaknya juga meminta hakim untuk mempertimbangkan latar belakang Gatot Brajamusti sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2020.

"Kemudian, Gatot juga terpilih kembali sebagai Ketua Parfi 2016-2020. Setelah terpilih keduakali, kemudian dimulainya kasus itu muncul," katanya.(mg7/jpnn)


Upaya pembelaan mulai dilakukan Gatot Brajamusti. Mantan Ketua Parfi itu juga menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan hakim.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News