Masyaallah, Gatot Brajamusti Pernah Lakukan Hal Ini di Bui
Rabu, 18 Oktober 2017 – 13:59 WIB

Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Selain itu, pihaknya juga meminta hakim untuk mempertimbangkan latar belakang Gatot Brajamusti sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2020.
"Kemudian, Gatot juga terpilih kembali sebagai Ketua Parfi 2016-2020. Setelah terpilih keduakali, kemudian dimulainya kasus itu muncul," katanya.(mg7/jpnn)
Upaya pembelaan mulai dilakukan Gatot Brajamusti. Mantan Ketua Parfi itu juga menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan hakim.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sakit-sakitan di Penjara
- Gatot Brajamusti Dimakamkan Hari Ini di Sukabumi
- Sahabat Ungkap Pesan Terakhir Gatot Brajamusti sebelum Meninggal
- Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sempat Mengeluh Sakit Hipertensi
- Ini Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia