Masyaallah, Pak Amien Rais Terima Rp 600 Juta Aliran Alkes? Begini Ceritanya...

Masyaallah, Pak Amien Rais Terima Rp 600 Juta Aliran Alkes? Begini Ceritanya...
Amien Rais. Foto: Boy Muhamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa KPK menyebut Amien Rais menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta dari proyek Alkes yang menjerat Siti Fadilah Supari menjadi terdakwa.

Hal itu terungkap, saat JPU KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/5) malam. Jaksa membeberkan, Amien menerima transferan secara bertahap selama enam kali dengan total nilai Rp 600 juta. Dana ditransfer dari rekening Yurida Adlani selaku Sekretaris Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah ketua yayasan itu, yakni Nuki Syahrun. Ketika proyek berjalan, Sutrisno menjabat Ketua Umum PAN.

Dana itu berasal dari PT Mitra Medidua. Perusahaan itu merupakan suplier dari PT Indofarma Global Medika, perusahaan yang ditunjuk langsung Mulya Hasjmy atas perintah Siti sebagai rekanan untuk melaksanakan pengadaan stok penyangga (buffer stock), guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Penunjukan langsung PT Indofarma dilakukan Siti karena direktur perusahaan itu, Ary Gunawan, datang bersama dengan Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir.

Pada 4 April 2006 Indofarma menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp 13,922 miliar. Perusahaan tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp 13,558 miliar. Setelah membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya dengan total sekitar Rp 7,774 miliar, PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama, termasuk Amien Rais.

Anggota JPU, Tri Anggoro Mukti membeberkan, PT Mitra Medidua mentransfer ke SBF lewat rekening Yurida pada 2 Mei 2016 dan 13 November 2006 sebesar Rp 741,55 juta dan Rp 50 juta. Kemudian, Nuki memerintahkan Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari. Terdapat empat nama penerima dana: Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais dan Tia Nastiti. Nama terakhir merupakan anak Siti Fadilah.

"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," tutur Jaksa.

Yurida mentransfer ke rekening Sutrisno sebesar Rp 250 juta pada 26 Desember 2006. Kemudian, pada 15 Januari 2007, ditransfer ke rekening Nuki sebesar Rp 50 juta, disusul Rp 15 juta pada 1 Mei 2007. Dana kemudian dialirkan ke rekening Tia Nastiti, sebanyak tiga kali dalam kurun November 2007 hingga April 2008 dengan total Rp 30 juta.

Sementara, transfer ke rekening Amien dilakukan enam kali. Yakni, pada 15 Januari, 13 April, 1 Mei, 21 Mei, 13 Agustus dan 2 November 2007. Menurut jaksa Zainal, setiap transfer nominalnya Rp 100 juta. Dengan begitu, total transferan Amien Rp 600 juta. Jaksa pun menuntut Siti Fadilah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000.

Jaksa KPK menyebut Amien Rais menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta dari proyek Alkes yang menjerat Siti Fadilah Supari menjadi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News