Masyaallah! Remaja Cabuli Bocah SD dari Belakang
Jumat, 14 April 2017 – 17:16 WIB
”Akibat perbuatannya FG dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Sugandhi. (rls/ade)
Seorang bocah kelas tiga SD berinisial St, 8, menjadi korban sodomi remaja berinisial FG, 15.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun