Masyarakat Adat Bakal Diusir dari Kawasan Hutan
Senin, 11 Februari 2013 – 05:03 WIB
JAKARTA - Di masa-masa mendatang, kaum tani dan masyarakat adat bakal dengan gampang diusir dari kawasan hutan dengan tuduhan sebagai perusak hutan dan pembalak liar. Ini menyusul langkah DPR yang telah memasukkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai Proglegnas (Prioritas Legislasi Nasional) tahun 2013.
Lantaran diduga kuat bakal berdampak buruk bagi para petani dan masyarakat adat, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menentang keras RUU tersebut.
Baca Juga:
"RUU ini bisa dipakai untuk memudahkan kriminalisasi kepada rakyat desa khususnya kaum tani dan masyarakat adat untuk diusir dari kawasan hutan dengan dituduh sebagai perusak hutan dan pembalak liar," ujar Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin, kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Selanjutnya, lanjut Iwan, kawasan hutan tersebut diberikan lisensi kepada pengusaha untuk dibalak secara legal atau bahkan kemudian dilepaskan untuk dibuat perkebunan.
JAKARTA - Di masa-masa mendatang, kaum tani dan masyarakat adat bakal dengan gampang diusir dari kawasan hutan dengan tuduhan sebagai perusak hutan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal