Masyarakat Adat Bakal Diusir dari Kawasan Hutan
Senin, 11 Februari 2013 – 05:03 WIB
Dari informasi yang digalang KPA, DPR mendorong pembahasan RUU dimaksud, dengan dalih laju pembalakan liar dan kerusakan hutan (deforestasi) seluas 1,17 juta hektar pertahun dan tanpa penegakan hukum yang serius.
RUU ini juga akan mendorong lahirnya kelembagaan penegakan hukum baru yang tersendiri untuk menindak dan menghukum para perusak hutan. "Menurut Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto, kelembagaan ini kelak akan berfungsi seperti KPK. Saya menilai pembahasan RUU harus dihentikan," kata Iwan.
Mengapa KPA menolak? Iwan membeber data. Pada tahun 2011, mengutip data dari kepolisian, terdapat sekitar 14.479 kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar dengan 16.552 tersangka dan barang bukti berupa kayu sebanyak 1,16 miliar kubik. Sayangnya, lanjut Iwan, yang ditangkap dan menjadi tersangka hanyalah warga biasa.
"Siapakah mereka yang ditangkap? Para petani dan penduduk desa yang selama ini secara sepihak dianggap sebagai perambah hutan," cetus Iwan.
JAKARTA - Di masa-masa mendatang, kaum tani dan masyarakat adat bakal dengan gampang diusir dari kawasan hutan dengan tuduhan sebagai perusak hutan
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan