Masyarakat Adat Bakal Diusir dari Kawasan Hutan
Senin, 11 Februari 2013 – 05:03 WIB
Dia memerkirakan, jika RUU ini disahkan, maka korban di pihak petani bakal makin parah. Sebab dari 136,5 juta hektar daratan yang secara sepihak ditunjuk sebagai kawasan hutan, hanya 12 persen atau 12,4 juta hektar yang sudah ditata batasnya. Selebihnya adalah kawasan yang tidak legitimate untuk disebut kawasan hutan karena dasar hukumnya adalah penunjukan yang telah dibatalkan MK.
Selama ini, juga telah terjadi overlapping Peta Desa dengan Peta Kawasan Hutan dimana terdapat 33.000 desa definitif di dalam kawasan hutan. Nah, kata Iwan, dengan senjata RUU Pemberantasan Perusakan Hutan itulah masyarakat adat yang ada di kawasan hutan bakal diusir.
Dia juga menolak gagasan dibentuk kelembagaan baru yang diatur di RUU dimaksud. "Menurut saya adalah cara penjahat kehutanan untuk menghindar dari jerat KPK. Sehingga kelak kejahatan mereka tidak dapat disidik oleh KPK dengan alasan telah ada kelembagaan khusus yang lain," pungkas Iwan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Di masa-masa mendatang, kaum tani dan masyarakat adat bakal dengan gampang diusir dari kawasan hutan dengan tuduhan sebagai perusak hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan