Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!
jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengeluarkan pernyataan sikap terkait Revisi Undang-Undang (RUU) No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Dosen Prodi Ilmu Komuniksi UMY Senja Yustitia melihat kontroversi RUU Penyiaran terdapat pada isi dan prosesnya.
Pada bagian isi, civitas academica Ilkom UMY khawatir revisi itu bakal menghalangi kebebasan pers, dan konten siaran di internet yang harus sesuai standar isi siaran (SIS).
Lalu, wewenang sensor oleh KPI, tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dan KPI terkait sengketa produk jurnalistik, serta tidak ada pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran swasta.
Kemudian, dalam proses RUU Penyiaran dianggap kurang memperhatikan keterlibatan masyarakat sipil.
"Proses revisi kurang memperhatikan keterlibatan masyarakat. Kami menyampaikan secara tegas proses revisi undang-undang ini sangat elitis," kata Senja.
Dia menyebut diskusi revisi dibahas secara serampangan, karena tidak melibatkan masyarakat yang paling terdampak dengan adanya undang-undang tersebut.
Merespons RUU Penyiaran, civitas academica Ilkom UMY mendesak agar prosesnya dihentikan.
Masyarakat akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mendesak agar revisi Undang-Undang Penyiaran dihentikan.
- Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini
- Tolak RUU Penyiaran, Deolipa Yumara: Banyak Kasus Korupsi Terungkap Lewat Jurnalis Investigasi
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Tolak RUU Penyiaran: Jurnalis Banten Menggelar Atraksi Debus
- Tolak RUU Penyiaran: Wartawan Bakar Dupa, Merusak Kamera, Segel Gedung DPRD Jateng
- Wapres Ingatkan Jurnalistik Investigasi Hak Publik