Masyarakat Bali Tolak RUU Ormas

Masyarakat Bali Tolak RUU Ormas
Masyarakat Bali Tolak RUU Ormas
"Desa Pakraman dan 'sekaa-sekaa' ini secara serta merta akan termasuk sebagai ormas, apabila merujuk definisi Ormas dalam Pasal 1 RUU Ormas saat ini," imbuhnya.

RUU Ormas yang disebut-sebut sebagai instrumen hukum guna menjawab permasalahan atas segala tindakan kekerasan dan melanggar hukum oleh kelompok-kelompok tertentu, menurut Ronald,  justru lebih menunjukkan kegagalan negara dalam mewujudkan ketertiban umum melalui pengaturan-pengaturan hukum yang telah ada.

"Permasalahan tindak kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah organisasi bukanlah semata terjawab dengan penambahan instrumen hukum berupa RUU Ormas, melainkan semata-mata masalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia," kata Ronald.

"Tolak RUU Ormas. Aturlah melalui UU Perkumpulan dan Yayasan," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menyebutkan, sebagian kelompok masyarakat sipil di Bali turut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News