Masyarakat Bali Tolak RUU Ormas
Kamis, 08 Maret 2012 – 19:16 WIB
"Desa Pakraman dan 'sekaa-sekaa' ini secara serta merta akan termasuk sebagai ormas, apabila merujuk definisi Ormas dalam Pasal 1 RUU Ormas saat ini," imbuhnya.
Baca Juga:
RUU Ormas yang disebut-sebut sebagai instrumen hukum guna menjawab permasalahan atas segala tindakan kekerasan dan melanggar hukum oleh kelompok-kelompok tertentu, menurut Ronald, justru lebih menunjukkan kegagalan negara dalam mewujudkan ketertiban umum melalui pengaturan-pengaturan hukum yang telah ada.
"Permasalahan tindak kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah organisasi bukanlah semata terjawab dengan penambahan instrumen hukum berupa RUU Ormas, melainkan semata-mata masalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia," kata Ronald.
"Tolak RUU Ormas. Aturlah melalui UU Perkumpulan dan Yayasan," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menyebutkan, sebagian kelompok masyarakat sipil di Bali turut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap