Masyarakat Bali Tolak RUU Ormas
Kamis, 08 Maret 2012 – 19:16 WIB

Masyarakat Bali Tolak RUU Ormas
"Desa Pakraman dan 'sekaa-sekaa' ini secara serta merta akan termasuk sebagai ormas, apabila merujuk definisi Ormas dalam Pasal 1 RUU Ormas saat ini," imbuhnya.
Baca Juga:
RUU Ormas yang disebut-sebut sebagai instrumen hukum guna menjawab permasalahan atas segala tindakan kekerasan dan melanggar hukum oleh kelompok-kelompok tertentu, menurut Ronald, justru lebih menunjukkan kegagalan negara dalam mewujudkan ketertiban umum melalui pengaturan-pengaturan hukum yang telah ada.
"Permasalahan tindak kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah organisasi bukanlah semata terjawab dengan penambahan instrumen hukum berupa RUU Ormas, melainkan semata-mata masalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia," kata Ronald.
"Tolak RUU Ormas. Aturlah melalui UU Perkumpulan dan Yayasan," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menyebutkan, sebagian kelompok masyarakat sipil di Bali turut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi