Masyarakat Banyak tak Mudik Karena Takut Denda Rp100 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melakukan survei terhadap kinerja pemerintah dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Survei dilakukan di DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi pada 13 -18 Mei lalu. Hasilnya, sebanyak 93,4 persen responden menyatakan tidak mudik. Mereka patuh pada imbauan pemerintah.
"Alasan mereka tidak mudik karena adanya larangan dari pemerintah dan takut kena denda Rp100 juta dan satu tahun hukuman penjara," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam pesan tertulis, Rabu (20/5).
Alasan lain, tidak mudik karena adanya imbauan pemerintah daerah dari berbagai wilayah tujuan mudik. Kemudian, masalah ekonomi juga turut menjadi penyebab masyarakat tidak mudik tahun ini.
Survei dilakukan secara daring dengan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel 500 responden. Margin of error sebesar 3,5 persen.
"Dari hasil survei dapat disimpulkan kepatuhan masyarakat tidak mudik sesuai kebijakan pemerintah sangat baik," ucap Edi.
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, kepatuhan masyarakat juga disumbang kerja keras sejumlah elemen. Antara lain TNI, Pemda dan Polri sebagai garda terdepan di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Polri disebut terus melakukan sosialisasi dan mengawasi, serta tidak ragu melakukan penegakan hukum. Tujuannya, agar masyarakat tidak mudik. Selain itu, agar disiplin dalam menerapkan sosial distancing, menggunakan masker, serta membatasi penumpang kendaraan.
Mereka menyebut nekat mudik karena penjagaan belum ketat saat pemerintah baru menetapkan PSBB. Sejumlah responden juga mengaku mudik karena menjadi korban PHK dan tidak ada aktivitas di perantauan.
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu