Masyarakat Bisa Adukan Daftar Honorer
Selasa, 03 April 2012 – 11:58 WIB

Masyarakat Bisa Adukan Daftar Honorer
JAKARTA--Karo Humas BKN Aris Windiyanto menegaskan bahwa data honorer kategori satu (K1) yang diumumkan BKN masih bisa diadukan masyarakat ke BKD kabupaten/kota. "Data honorer K1 itu merupakan bagian dari uji publik, artinya bisa diadukan masyarakat ke pemerintah kabupaten/kota jika nama honorer yang masuk daftar nominatif tidak penuhi syarat," kata Aris, saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (3/4).
Aris juga mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Menpan & RB No 03 Th 2012, masing-masing daerah juga harus mengumumkannya untuk uji publik di daerah masing masing.
Baca Juga:
Dalam uji publik daftar nominatif tenaga honorer Instansi daerah kategori 1 yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi disebutkan dapat diangkat menjadi CPNS dan mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan sesuai ketentuan. Salah satu persyaratan itu ialah dapat menunjukan dokumen asli dan sah sesuai PP yang berlaku dan belum diusulkan dalam formasi tahun sebelumnya.(fat/jpnn)
JAKARTA--Karo Humas BKN Aris Windiyanto menegaskan bahwa data honorer kategori satu (K1) yang diumumkan BKN masih bisa diadukan masyarakat ke BKD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah