Masyarakat Bisa Gunakan Dana Bergulir untuk Usaha Kehutanan
jpnn.com, JAKARTA - Alokasi lahan sebesar 12,7 juta hektare dalam program Perhutanan Sosial ditujukan untuk pemerataan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perhutanan Sosial ini juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi.
Dalam mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) memberikan fasilitas keuangan untuk usaha di bidang kehutanan. Fasilitas ini disebut dengan Fasilitas Dana Bergulir (FDB).
Pemberian FDB ini juga dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan investasi lingkungan. FDB ini merupakan bagian dari keuangan negara yang asal dananya dari APBN. Bebeapa kegiatan yang dapat dibiayai FDB diantaranya adalah kegiatan dalam Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan. Selain itu, FDB jg dapat digunakan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, silvikultur intensif, serta restorasi ekosistem.
FDB yang disalurkan dari BLU Pusat P2H ini bertujuan untuk mendukung percepatan program Perhutanan Sosial. Pengelolaan FDB dilakukan atas dasar prinsip 4T. Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, serta Tepat Penyaluran dan Pengembalian.
Program Perhutanan Sosial ini memungkinkan masyarakat mendapatkan hak kelola akses kawasan hutan untuk dimanfaatkan dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Setelah masyarakat mendapatkan SK tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan FDB.
Masyarakat bisa memanfaatkan dena bergulir ini melalui tiga skema. Skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah. Jaminan yang digunakan dapat berupa aset usaha kehutanan yang dibiayai FDB tersebut. Untuk mendapatkan FDB ini, masyarakat menyertakan proposal rencana kegiatan usaha yang layak dan prospektif kepada BLU Pusat P2H.
Sampai pertengahan Februari 2018, capaian pemberian hak akses kelola kawasan hutan PS mencapai 1,46 juta ha dari target 2 juta ha di tahun 2018, terdiri dari HD 772 ribu ha, HKm 323 ribu ha, HTR 250 ribu ha, Kemitraan Kehutanan 94 ribu ha, dan HA 22 ribu ha. Secara keseluruhan, sampai 2019 ditargetkan dapat terealisasi 4,38 juta ha.
Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, pencapaian realisasi penyiapan areal perhutanan sosial seluas 4,38 juta hektar tersebut sangat tergantung antara lain kepada kecepatan masyarakat mengakses rencana lokasi, kesiapan kelompok tani hutan dan pendampingan yang ada di wilayah. (adv/jpnn)
Perhutanan Sosial memungkinkan masyarakat mendapatkan hak kelola akses kawasan hutan untuk dimanfaatkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Ciptakan Program Perhutanan Sosial, Paiton Energy Gandeng BPSKL Jawa
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Menhut: Perhutanan Sosial Bentuk Keberpihakan dalam Pengentasan Kemiskinan