Masyarakat Boleh Bentuk Lembaga Pengawas Pelayanan Publik
Senin, 22 Juni 2009 – 15:56 WIB
JAKARTA - Masyararakat diperbolehkan membuat lembaga pengawas pelayanan publik, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat, agar penerapan RUU Pelayanan Publik bisa berjalan sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu dikatakan oleh Ketua Panja RUU Pelayanan Publik, Sayuti Asyathiri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6).
"Masyarakat bisa membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik mulai dari tingkat daerah hingga nasional. Ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik," kata Sayuti.
Dikatakannya, RUU tentang Pelayanan Publik mengatur rangkaian kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan publik atas barang, jasa dan pelayanan administratif secara seksama, terukur, jelas dan rinci. Ruang lingkup kebutuhan publik atas barang, jasa dan pelayanan administratif itu sendiri meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, serta sektor strategis lainnya.
"RUU ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai terobosan besar, karena minimnya literatur yang secara khusus mengatur pelayanan publik dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas Sayuti pula.
JAKARTA - Masyararakat diperbolehkan membuat lembaga pengawas pelayanan publik, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat, agar penerapan RUU
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI