Masyarakat Boleh Bentuk Lembaga Pengawas Pelayanan Publik
Senin, 22 Juni 2009 – 15:56 WIB
Menurut Sayuti, RUU ini juga mengatur hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara, pelaksana dan masyarakat secara jelas dan komprehensif. Demikian pula sanksi-sanksi untuk masing-masing pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis, teguran tertulis yang bila tidak dilaksanakan dalam waktu tiga bulan maka dikenai pembebasan jabatan, penurunan gaji, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat, hingga pembekuan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah untuk korporasi atau badan hukum yang secara khusus dibentuk untuk pelayanan.
"Dalam rangka menyelesaikan pengaduan, RUU ini mewajibkan ombudsman untuk membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hirarkis, melakukan mediasi dan konsiliasi. Ombudsman diperkuat dengan ajudikasi, sehingga dapat memutus pengaduan, dan bukan semata-mata memberikan rekomendasi seperti yang ada sekarang," jelas Sayuti pula. Rapat Badan Musyawarah DPR sendiri direncanakan memutuskan untuk mengesahkan RUU Pelayanan Publik dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/6). (fas/JPNN)
JAKARTA - Masyararakat diperbolehkan membuat lembaga pengawas pelayanan publik, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat, agar penerapan RUU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP