Masyarakat Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Persyaratannya
jpnn.com, KEDIRI - Pemkot Kediri, Jawa Timur mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan dengan batasan tertentu dan protokol kesehatan ketat karena masih pandemi Covid-19.
"Selama ini teman-teman wedding organizer sangat terdampak serangan pandemi. Semoga dengan kelonggaran peraturan resepsi pernikahan yang diberikan, mereka bisa berkarya lagi. Terlepas dari itu, kami sangat mengapresiasi teman-teman WO Kota Kediri selama ini mendukung kebijakan Pemkot Kediri," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jumat.
Saat ini, kasus covid-19 di Kota Kediri cenderung landai. Selain itu, kini Kota Kediri di level 1, sehingga Wali Kota mengatakan masyarakat sudah boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan batasan tertentu dan protokol kesehatan ketat.
Pemilik CV. Ulfa Merdeka, Isti Ulfasari mengemukakan saat awal PPKM berlangsung, beberapa klien wedding organizer di Kota Kediri memilih untuk mengadakan akad nikah saja bahkan ada yang memutuskan untuk mengundur jadwalnya.
"Untuk akad nikah pun, kami berusaha untuk tetap sesuaikan dengan peraturan pemerintah, yaitu 30 orang dalam satu acara. Namun ada juga yang akhirnya ditunda terlebih dahulu. Kami masih bersyukur bisa tetap bertahan," kata dia.
Ulfa mengaku dia dengan timnya terus koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kediri untuk perizinan acara pernikahan serta pemenuhan standar protokol kesehatan yang dijalankan.
"Untungnya, Satgas Covid-19 dan Dinas-dinas Kota Kediri cukup kooperatif serta birokrasi juga cukup baik. Informasi yang kami dapat dan prosedur yang ditentukan, jelas tersampaikan. Saat acara pernikahan pun, seringkali Satgas Covid-19 datang untuk mengawasi dan cek kelengkapan prokes yang kami siapkan," kata Ulfa.
Ulfa juga menambahkan, saat pandemi ini dirinya menambah perlengkapan protokol kesehatan mulai dari wastafel portabel, hand scoon, hingga thermo standing. Selain itu, ia juga menambah personel untuk screening tamu undangan.
Wali Kota mengatakan masyarakat sudah boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan batasan tertentu dan protokol kesehatan ketat.
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Resepsi Pernikahan Putri ke-5 Bamsoet Dihadiri Sejumlah Tokoh, Berikut Daftar Namanya
- Jokowi, SBY, JK hingga Try Sutrisno Hadiri Resepsi Pernikahan Putra Mentan Andi Amran
- Mahfud MD Ungkap Bisikan Megawati di Sela Resepsi Pernikahan
- Ganjar Pranowo Hingga Ketua Umum Parpol Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Bamsoet
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan