Masyarakat Curiga Kontrakan RD Kerap Didatangi Orang-Orang, Oalah
jpnn.com, CIREBON - Polisi meringkus seorang pengedar obat terlarang di rumah kontrakan Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku RD warga Desa Bangoduo, Kecamatan Klangenan, kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar RD, polisi menemukan 979 butir obat jenis trihexyphenidhyl.
Penangkapan RD bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual obat-obatan terlarang meresahkan masyarakat.
Dari informasi itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Benar saja, di kontrakan DF yang berlokasi di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok kerap kali didatangi orang-orang yang diduga hendak membeli obat.
Polisi langsung melakukan penggerebekan. RD tidak berkutik. Polisi lalu menggeledah kamar DF yang tinggal bersama dengan RD.
“RD diamankan tanpa perlawanan di kontrakan Desa Kasugengan Lor, Minggu lalu. Ditemukan 979 butir obat jenis trihexyphenidhyl yang tersimpan di kardus yang dibungkus plastik kresek warna hitam di lemari,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, Kamis (18/11).
Polisi menggeledah kamar kontrakan DF yang tinggal bersama dengan RD. Kecurigaan masyarakat benar saja.
- Pertamina Eco RunFest 2024, Ajang Lari untuk Kebermanfaatan Lingkungan, Masyarakat & UMKM
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- TNI dan Masyarakat Desa Sangiang NTB Gelar Acara Budaya Kalondo Lopi, Begini Tujuannya
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring