Masyarakat Curiga Kontrakan RD Kerap Didatangi Orang-Orang, Oalah

Selain obat jenis trihexyphenidhyl, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 80.000, dan ponsel merek Vivo yang digunakan tersangka RD untuk transaksi.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
Danu juga mengatakan barang tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial WM berlokasi di Jakarta. Cara membelinya melalui online.
“Pengakuan barang didapat dari pria berinisial WM alamat Jakarta. Pembelian melalui toko online. Setelah tersangka membayar dengan cara transfer, barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket. Pria berinisial WM masih dalam pencarian orang (DPO),” katanya.
Akibat dari perbuatannya, RD mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep/radarcirebon)
Polisi menggeledah kamar kontrakan DF yang tinggal bersama dengan RD. Kecurigaan masyarakat benar saja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Patra Jasa Rampungkan Renovasi Masjid di Cirebon
- Bangun Kedekatan Polisi dan Masyarakat, Polres Siak Gelar Sahur On The Road
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku