Masyarakat Curiga Kontrakan RD Kerap Didatangi Orang-Orang, Oalah
Selain obat jenis trihexyphenidhyl, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 80.000, dan ponsel merek Vivo yang digunakan tersangka RD untuk transaksi.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
Danu juga mengatakan barang tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial WM berlokasi di Jakarta. Cara membelinya melalui online.
“Pengakuan barang didapat dari pria berinisial WM alamat Jakarta. Pembelian melalui toko online. Setelah tersangka membayar dengan cara transfer, barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket. Pria berinisial WM masih dalam pencarian orang (DPO),” katanya.
Akibat dari perbuatannya, RD mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep/radarcirebon)
Polisi menggeledah kamar kontrakan DF yang tinggal bersama dengan RD. Kecurigaan masyarakat benar saja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pertamina Eco RunFest 2024, Ajang Lari untuk Kebermanfaatan Lingkungan, Masyarakat & UMKM
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- TNI dan Masyarakat Desa Sangiang NTB Gelar Acara Budaya Kalondo Lopi, Begini Tujuannya
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring