Masyarakat Dayak Minta Polisi Lakukan Ini Terkait Kasus Edy Mulyadi
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka berharap kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi secara terbuka.
"Kami berharap dapat dilakukan gelar perkara secara terbuka dan kami minta dari pihak kami dapat diundang juga," kata Rahmat melalui pesan suara kepada JPNN.com, Senin (7/2).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional itu menyebutkan kehadiran mereka dalam gelar perkara untuk menjadi referensi dan pembanding dalam kasus tersebut.
"Harapan kami kepada kepolisian, kasus ini diusut secara terbuka dan profesional sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat suku bangsa Dayak pada khususnya dan warga Kalimantan di pulau Borneo pada umumnya," pungkas Rahmat.
Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.
Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai lokasi IKN baru sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (mcr8/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka minta Polri lakukan ini terkait kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun