Masyarakat Dayak Minta Tak Cuma Edy Mulyadi yang Diproses Hukum, Tetapi Juga Pria Ini
Senin, 07 Februari 2022 – 14:51 WIB
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Rahmat Nasution Hamka berharap kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terus diusut sampai tuntas..
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Rahmat Hamka Mengeklaim jadi Tokoh Pertama Dayak Berdoa di Titik 0 IKN
- Merespons Pernyataan Abdul Rasyid Perihal Pilgub Kalteng, Tokoh Perempuan Dayak: Tidak Objektif
- LAS! Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Lawan Deforestasi
- Mantir Adat Dayak Siap Gerilya Menangkan Agustiar-Edy di Pilgub Kalteng
- Istana Garuda
- Tokoh Dayak Kalbar: Hanya Ganjar Capres yang Membuat Masyarakat Pintar