Masyarakat Diajak Pakai Low Cost Green Car
Kamis, 06 Juni 2013 – 12:52 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden tentang low cost green car (LCGC) resmi diterbitkan Rabu (5/6). Salah satu pon dalam aturan ini memberikan kemudahan fiskal bagi produsen mobil ramah lingkungan. Ini bertujuan merangsang industri menciptakan kendaraan hemat bahan bakar minyak. Hatta menyatakan, selain low cost, mobil ini juga relatif terjangkau harganya di pasaran. Menurutnya, publik tak perlu khawatir dengan harga mobil murah maka membuat pengguna mobil semakin banyak, terutama di wilayah Jakarta.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa peraturan tentang LCGC itu dikeluarkan sekaligus dalam rangka penghematan penggunaan bahan bakar minyak.
Baca Juga:
"Karena dia mengkonsumsi bahan bakar yang rendah apalagi mobil listrik tidak menggunakan BBM sama sekali jadi kita akan mendapat benefit dari itu. Kendaraan yang betul-betul low cost," ujar Hatta di Jakarta, Kamis, (6/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Presiden tentang low cost green car (LCGC) resmi diterbitkan Rabu (5/6). Salah satu pon dalam aturan ini memberikan kemudahan
BERITA TERKAIT
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Pameran Teknologi Ramah Lingkungan Digelar di Jakarta
- Indonesia Sampaikan Capaian Penting dalam KTT ke-4 ASEAN–Australia, Silakan Disimak
- Senator Filep Tanggapi Soal Defisit Anggaran Papua Barat
- bank bjb Raih Best Regional Bank dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2024