Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Motor Listrik saat Mudik Lebaran, Ini Alasannya
Merujuk pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan disebutkan bahwa ketentuan penggunaan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan satu penumpang.
Kemudian Pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menyebutkan barang yang dibawa tidak melebihi stang, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Batas kapasitas itu, sambung Djoko, diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan.
"Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan," tutur Djoko.
Meski semua kendaraan memiliki risiko saat di jalan, tetapi sepeda motor termasuk kendaraan yang paling berisiko atau rentan karena tubuh pengendara tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut apabila terjadi kecelakaan di jalan.
Djoko menyarankan pemerintah tidak hanya mengimbau, tetapi harus berani menyatakan melarang mudik naik sepeda motor dan membawa anak-anak.
Menurut dia, apapun alasannya, setiap pemudik yang ketahuan membawa anak-anak dengan sepeda motor harus dihentikan perjalanannya.
Mereka dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan motor listrik pada saat mudik lebaran Idulfitri 2023.
- Pakai Motor Listrik Bisa Hemat Rp 11 Juta dalam Setahun, Begini Simulasinya
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025 Digelar April, Berikut Info Tiketnya
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Ahli BRIN Mengingatkan Soal Pentingnya BMS Untuk Kendaraan Listrik
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia