Masyarakat Diingatkan Jangan Sebar Konten Hoaks soal Pemilu, Bisa Dipenjara

Masyarakat Diingatkan Jangan Sebar Konten Hoaks soal Pemilu, Bisa Dipenjara
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau mengingatkan masyarakat jangan mengunggah konten hoaks terkait pemilu karena ada sanksi pidana berupa penjara menanti.

Memasuki jadwal kampanye yang dimulai hari ini Selasa (21/11), Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mewanti-wanti masyarakat berhati-hati jika menyebar konten terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Jika terindikasi menyebar hoaks atau berita bohong, pelaku akan diciduk oleh tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau,” kata Fajri saat dikonfirmasi JPNN.com

Kompol Fajri memastikan pihaknya akan rutin melakukan patroli siber di dunia maya.

Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran konten-konten hoaks yang dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Kami sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata. Di mana dari tim Siber juga melaksanakan operasi tersebut sebagai Satgas Siber," jelasnya.

Berkaitan dengan Pemilu, Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berperan melaksanakan patroli terhadap akun-akun media sosial yang berkaitan dengan kampanye atau pemilihan capres cawapres.

Patrili itu untuk memonitor konten-konten yang berkaitan dengan hoaks atau berita bohong seputar Pemilu 2024.

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau peringatkan masyarakat jangan menyebar konten hoaks soal Pemilu. Anda bisa dipenjara. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News