Masyarakat Diminta Beli Vape yang Ada Pita Cukai
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melegalkan liquid atau cairan vape. Kini, setiap liquid telah dilengkapi pita cukai dan menandakannya resmi.
Namun, sejumlah pedagang nakal masih banyak yang menjual liquid tanpa pita cukai, padahal, hal tersebut dilarang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat Bier BK mengimbau masyarakat agar membeli produk vape berpita cukai.
Sebab, jika membeli produk vape tanpa pita cukai sama saja membeli barang ilegal.
"Di botol atau di karton ada pita cukainya, jadi masyarakat harus melihat ada di karton atau ada di botolnya," ujar dia di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bekasi, Rabu, (28/11).
Dia menuturkan, ketetapan liquid sebagai barang kena cukai tertuang dalan Peraturan Meteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Produk liquid masuk kategori Hasil produk tembakau lainnya (HPTL). Untuk itu, peredarannya dikontrol negara dengan dasar peraturan tersebut.
"Sekarang yang namanya liquid adalah barang kena cukai, setelah tertuang dalam PMK, dengan adanya PMK itu kami lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan penertiban," jelas dia.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada asosiasi penghasil liqud termasuk ke toko-toko penjualan vape.
Sejumlah pedagang nakal masih banyak yang menjual vape liquid tanpa pita cukai padahal hal tersebut dilarang.
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia