Masyarakat Diminta Hormati Jalannya Sidang Sengketa Pilpres 2019
jpnn.com, CIAMIS - Pejabat Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran meminta masyarakatnya menghormati jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, mulai Jumat (14/6) pagi nanti.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyerukan seluruh warganya menolak dengan tegas provokasi segala bentuk kerusuhan. “Saya Bupati Pangandaran dan seluruh lapisan masyarakat menolak segala bentuk kerusuhan dan kekerasan menjelang, saat, dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Jeje, Kamis (13/6).
Ungkapan senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana. “Kami berharap tidak ada kerusuhan dengan alasan apa pun,” katanya.
Nanang mengajak masyarakat Ciamis untuk tidak terlibat hal-hal negatif yang menjurus kerusuhan terkait sengketa sidang Pilpres 2019.
BACA JUGA: 2 Alasan Prabowo dan Sandi Tidak akan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sementara Ketua DPD Golkar Kabupaten Ciamis Trian Slamet Triana menyatakan hal serupa. "Pemilu sudah menjelang final. Sekarang sedang berproses di MK untuk menyelesaikan seluruh sengketa," tuturnya.
Karena itu, Trian berharap semua lapisan masyarakat bisa menerima apa pun yang diputuskan oleh MK ke depan. "Semua masyarakat Ciamis cinta damai, menolak segala bentuk tindakan kekerasan, atau hal-hal yang bisa menimbulkan kerusuhan,” tandasnya. (rdh/rls)
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyerukan seluruh warganya menolak dengan tegas provokasi yang menjurus kerusuhan selama sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK