Masyarakat Diminta Hormati Jalannya Sidang Sengketa Pilpres 2019

jpnn.com, CIAMIS - Pejabat Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran meminta masyarakatnya menghormati jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, mulai Jumat (14/6) pagi nanti.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyerukan seluruh warganya menolak dengan tegas provokasi segala bentuk kerusuhan. “Saya Bupati Pangandaran dan seluruh lapisan masyarakat menolak segala bentuk kerusuhan dan kekerasan menjelang, saat, dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Jeje, Kamis (13/6).
Ungkapan senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana. “Kami berharap tidak ada kerusuhan dengan alasan apa pun,” katanya.
Nanang mengajak masyarakat Ciamis untuk tidak terlibat hal-hal negatif yang menjurus kerusuhan terkait sengketa sidang Pilpres 2019.
BACA JUGA: 2 Alasan Prabowo dan Sandi Tidak akan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sementara Ketua DPD Golkar Kabupaten Ciamis Trian Slamet Triana menyatakan hal serupa. "Pemilu sudah menjelang final. Sekarang sedang berproses di MK untuk menyelesaikan seluruh sengketa," tuturnya.
Karena itu, Trian berharap semua lapisan masyarakat bisa menerima apa pun yang diputuskan oleh MK ke depan. "Semua masyarakat Ciamis cinta damai, menolak segala bentuk tindakan kekerasan, atau hal-hal yang bisa menimbulkan kerusuhan,” tandasnya. (rdh/rls)
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyerukan seluruh warganya menolak dengan tegas provokasi yang menjurus kerusuhan selama sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Catat! 12 Titik Pasar Murah saat Ramadan di Jakarta
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU