Masyarakat Diminta Laporkan Pengawas TPS Terindikasi Partisan

Masyarakat Diminta Laporkan Pengawas TPS Terindikasi Partisan
Koordinator Devisi SDM dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Mellay, di Ambon. (ANTARA/Winda Herman).

Sedangkan jumlah TPS yang belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar sebanyak 1.012 TPS di sebelas kabupaten/kota.

Untuk pendaftar PTPS berkebutuhan khusus atau difabel dari 5.498, hanya dua orang yakni di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dia menyatakan, alternatif pengisian PTPS yang belum terisi sesuai dengan ketentuan yakni Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, huruf (M).

Dijelaskan, dalam hal telah dilakukan perpanjangan, jumlah peserta yang mengikuti seleksi administrasi dan wawancara belum memenuhi jumlah sesuai kebutuhan PTPS, Panwaslu kecamatan mendistribusikan peserta hasil seleksi administrasi dan wawancara dari kelurahan/desa yang memiliki jumlah peserta melebihi kebutuhan dengan ketentuan adalah didistribusikan ke kelurahan/desa terdekat dengan persetujuan calon PTPS yang bersangkutan.

Selanjutnya, jika dalam hal ketentuan distribusi PTPS dari kelurahan/desa terdekat belum terpenuhi, Panwaslu kecamatan melalui Bawaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Panwaslu kecamatan terdekat yang memiliki jumlah hasil seleksi PTPS melebihi jumlah kebutuhan untuk melakukan distribusi calon PTPS dengan ketentuan bahwa distribusi dilakukan dari kecamatan terdekat dengan persetujuan calon PTPS yang bersangkutan.

“Dan apabila hal tersebut tidak terpenuhi juga, Panwaslu kecamatan melakukan penugasan khusus kepada Panwaslu kelurahan/desa untuk melakukan PTPS tertentu yang belum memiliki PTPS,” ucap Stevin. (Antara/jpnn)


Masyarakat diminta melaporkan pengawas TPS yang terindikasi partisan salah satu pasangan calon kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News