Masyarakat Diminta Masukan untuk Fatwa Haram Gim PUBG
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka peluang untuk menerbitkan fatwa haram kepada gim laga PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). MUI bakal melakukan pengkajian sebelum menerbitkan fatwa haram.
"Jadi, tentu saja hal seperti itu akan diteliti. Kami punya namanya komisi pengkajian. Akan dikaji, lalu akan dibawa ke komisi fatwa," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
BACA JUGA : Wahai Pecandu Gim PUBG, Dengerin Nih Kata MUI
Zaitun mengatakan, MUI bakal mengkaji efek buruk yang ditimbulkan PUBG. Jika gim itu membangkitkan seseorang menjadi teroris, maka fatwa haram akan terbit.
"Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris, pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu," ucap dia.
BACA JUGA : Waduh! 10 Siswa Main Gim PUBG Mobile Malah Ditangkap Polisi
Hanya saja, kata Zaitun, proses pengkajian dalam MUI bakal memakan waktu panjang. Selain pengkajian internal, MUI juga membutuhkan masukan masyarakat sebelum menerbitkan fatwa haram.
"Tetapi saya tidak akan mengatakan terlalu cepat tentang itu. Karena kami akan kaji dulu. Masukan masyarakat sangat diperlukan," tegasnya.
MUI Jawa Barat tengah mempertimbangkan melakukan pengkajian fatwa haram terkait gim PUBG.
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan