Masyarakat Diminta Masukan untuk Fatwa Haram Gim PUBG

Masyarakat Diminta Masukan untuk Fatwa Haram Gim PUBG
Ilustrasi gim PUBG. Foto: PUBG

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka peluang untuk menerbitkan fatwa haram kepada gim laga PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). MUI bakal melakukan pengkajian sebelum menerbitkan fatwa haram.

"Jadi, tentu saja hal seperti itu akan diteliti. Kami punya namanya komisi pengkajian. Akan dikaji, lalu akan dibawa ke komisi fatwa," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

BACA JUGA : Wahai Pecandu Gim PUBG, Dengerin Nih Kata MUI

Zaitun mengatakan, MUI bakal mengkaji efek buruk yang ditimbulkan PUBG. Jika gim itu membangkitkan seseorang menjadi teroris, maka fatwa haram akan terbit.

"Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris, pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu," ucap dia.

BACA JUGA : Waduh! 10 Siswa Main Gim PUBG Mobile Malah Ditangkap Polisi

Hanya saja, kata Zaitun, proses pengkajian dalam MUI bakal memakan waktu panjang. Selain pengkajian internal, MUI juga membutuhkan masukan masyarakat sebelum menerbitkan fatwa haram.

"Tetapi saya tidak akan mengatakan terlalu cepat tentang itu. Karena kami akan kaji dulu. Masukan masyarakat sangat diperlukan," tegasnya.

MUI Jawa Barat tengah mempertimbangkan melakukan pengkajian fatwa haram terkait gim PUBG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News