Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi

Terkait Hukum Pancung atas Ruyati

Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi
Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi
JAKARTA - Masyarakat di Indonesia hendaknya memahami hukum positif yang berlaku di Arab Saudi. Karenanya menurut Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia Semesta (KeRIS) Erik Fitriadi, hukum pancung atas Ruyati bin Satubi jangan dilihat dari hukum positif di Indonesia.

Alasannya, jangan sampai Pemerintah Indonesia malah dituding mengintervensi hukum positif negara lain. Erik mengatakan, eksekusi hukuman pancung terhadap Ruyati hendaknya dipahami dengan perspektif hukum positif yang berlaku di Arab Saudi.

"Kalau mau dikritisi, justru kita harus menilik mekanisme dan prosedur hukum yang telah diputuskan (vonis) terhadap Ruyati. Apa benar sudah melalui proses persidangan, berdasarkan pengakuan Ruyati dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang menguatkan, bahwa Ruyati telah melakukan pembunuhan terhadap seseorang," kata Erik Fitriadi, di Jakarta, Selasa (28/6).

Lebih lanjut Erik mengatakan, hukum Qisas-diyat yang dianut oleh negara Kerajaan Arab Saudi dasarnya adalah syari’at Islam. Hukum terebut juga mengatur hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan. Walau demikian, lanjutnya, dalam tata pergaulan internasional pemerintah Indonesia bisa melakukan pendekatan kepada pemerintahan Arab Saudi melalui lobi-lobi diplomatik guna memberikan perlindungan hukum kepada TKI yang ada di negeri kaya minyak itu.

JAKARTA - Masyarakat di Indonesia hendaknya memahami hukum positif yang berlaku di Arab Saudi. Karenanya menurut Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News