Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi

Terkait Hukum Pancung atas Ruyati

Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi
Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi
Erik mencontohkan pembelaan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam kasus Darsem binti Dawud, TKI yang membunuh majikannya karena hendak diperkosa. Darsem akhirnya  mendapatkan maaf dari keluarga korban dengan membayar diyat atau denda sebesar Rp4,6 miliar yang dibayarkan oleh negara. "Itu salah satu bentuk pembelaan dan perlindungan negara terhadap warganya," imbuh Erik.

Menurutnya, pendekatan berbeda dengan intervensi. Sebab, intervensi sama saja Indonesia tidak menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di negara tersebut. "Kasus Ruyati beda dengan Darsem. Ruyati tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Masyarakat di Indonesia hendaknya memahami hukum positif yang berlaku di Arab Saudi. Karenanya menurut Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News