Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi
Terkait Hukum Pancung atas Ruyati
Selasa, 28 Juni 2011 – 23:32 WIB
Erik mencontohkan pembelaan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam kasus Darsem binti Dawud, TKI yang membunuh majikannya karena hendak diperkosa. Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari keluarga korban dengan membayar diyat atau denda sebesar Rp4,6 miliar yang dibayarkan oleh negara. "Itu salah satu bentuk pembelaan dan perlindungan negara terhadap warganya," imbuh Erik.
Menurutnya, pendekatan berbeda dengan intervensi. Sebab, intervensi sama saja Indonesia tidak menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di negara tersebut. "Kasus Ruyati beda dengan Darsem. Ruyati tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat di Indonesia hendaknya memahami hukum positif yang berlaku di Arab Saudi. Karenanya menurut Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Makin Banyak Masalah di PPPK Gelombang 2, BKN Ungkap Daftar Data, Ratusan Guru Honorer Berdoa
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
- 4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI
- Project Child Indonesia Gelar Volunteering Bertajuk Keberlanjutan & Sumpah Pemuda di Pacitan
- Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik