Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi
Terkait Hukum Pancung atas Ruyati
Selasa, 28 Juni 2011 – 23:32 WIB
Erik mencontohkan pembelaan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam kasus Darsem binti Dawud, TKI yang membunuh majikannya karena hendak diperkosa. Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari keluarga korban dengan membayar diyat atau denda sebesar Rp4,6 miliar yang dibayarkan oleh negara. "Itu salah satu bentuk pembelaan dan perlindungan negara terhadap warganya," imbuh Erik.
Menurutnya, pendekatan berbeda dengan intervensi. Sebab, intervensi sama saja Indonesia tidak menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di negara tersebut. "Kasus Ruyati beda dengan Darsem. Ruyati tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat di Indonesia hendaknya memahami hukum positif yang berlaku di Arab Saudi. Karenanya menurut Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur