Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi
Terkait Hukum Pancung atas Ruyati
Selasa, 28 Juni 2011 – 23:32 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi
Erik mencontohkan pembelaan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam kasus Darsem binti Dawud, TKI yang membunuh majikannya karena hendak diperkosa. Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari keluarga korban dengan membayar diyat atau denda sebesar Rp4,6 miliar yang dibayarkan oleh negara. "Itu salah satu bentuk pembelaan dan perlindungan negara terhadap warganya," imbuh Erik.
Menurutnya, pendekatan berbeda dengan intervensi. Sebab, intervensi sama saja Indonesia tidak menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di negara tersebut. "Kasus Ruyati beda dengan Darsem. Ruyati tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat di Indonesia hendaknya memahami hukum positif yang berlaku di Arab Saudi. Karenanya menurut Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan