Masyarakat Dukung Terobosan Kejagung dalam Bongkar Korupsi Minyak Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil, yang beranggotakan Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Sawit Watch, WALHI, Yayasan Madani Berkelanjutan, dan Indonesia for Global Justice (IGJ), mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Pasalnya, Korps Adhyaksa menerapkan terobosan dalam menyusun dakwaan hingga penuntutan.
"Salah satu bentuk terobosan dalam dakwaan jaksa adalah penerapan unsur kerugian perekonomian negara yang jauh lebih luas dibanding kerugian keuangan negara," ucap perwakilan koalisi sipil dari Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra, dalam keterangannya, ditulis Rabu (20/12).
Dalam kasus ini, Kejagung sempat menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Tiga perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim mas Group. Langkah ini dilakukan kejagung sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap Indrasari dkk.
Lebih jauh, Syahrul menyampaikan, koalisi sipil memberikan beberapa rekomendasi dan saran kepada Kejagung dalam mengusut korupsi CPO yang melibatkan korporasi.
Pertama, memberlakukan Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena mengadopsi teori pertanggungjawaban pidana korporasi vicarious liability.
Kedua, mengembangkan kasus ini menjadi korupsi kebijakan mengingat Peraturan Menteri Perdagangan tentang Domestic Market Obligation (Permendag DMO) berubah dalam hitungan hari.
Tiga perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus minyak sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim mas Group.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK