Masyarakat Dukung Terobosan Kejagung dalam Bongkar Korupsi Minyak Sawit

Lalu, menggali lebih jauh tentang motif pemerintah mengubah kebijakan itu sehingga membuka ruang bagi korporasi untuk bermanuver dalam persetujuan ekspor.
Syahrul mengingatkan, kasus ini tidak terlepas dari kelangkaan minyak goreng akibat pelaku usaha mengutamakan profit lebih besar melalui ekspor.
Imbasnya, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 6,47 triliun dan kerugian perekonomian, berdasarkan penghitungan ahli, menembus Rp 10,09 triliun.
"Karena saat ini Kejaksaan Agung menindak korporasi secara terpisah, jaksa penuntut umum harus memastikan pertanggungjawaban korporasi menyasar grup. Dalam konteks ini, melihat relasi perusahaan yang terlibat korupsi ekspor CPO dengan grup perusahaan sebagai single economic entity," tuturnya. (dil/jpnn)
Tiga perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus minyak sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim mas Group.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri