Masyarakat Film Tolak UU Perfilman

Masyarakat Film Tolak UU Perfilman
Koalisi Masyarakat perfilman yang terdiri dari para sineas muda, senior dan produser Film seperti Riri Reza, Mira Lesmana, Slamet Rahardjo, Raam Punjabi, Dedy Mizwar,dll saat memberikan penolakan terhadap RUU Perfilman yang telah di sahkan DPR di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismai mereka menyatakan menolak secara tegas RUU tersebut karena mematikan dunia film Indonesia.FOTO : FEDRIK TARIGAN/NONSTOP/JPNN
JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perfilman disahkan DPR RI, Selasa (8/9) kemarin. Namun, UU itu justru menuai kecaman dari para sineas pelaku film nasional. Dari sepuluh fraksi di DPR, hanya PDIP yang menyatakan abstain. "UU ini masih belum ideal. Karena masih banyak ide dan gagasan cerdas yang tidak terakomodir," kata juru bicara Fraksi PDIP Deddy Sutomo, dalam rapat paripurna DPR kemarin.

Pernyataan Deddy Sutomo ini sontak mendapatkan tepuk tangan para pelaku film nasional yang datang menghadiri acara paripurna DPR tersebut. Diantara mereka ada Rima Melati, Riri Reza dan Jajang C Noer.  Deddy Sutomo mengakui, UU perfilman yang baru ini sudah lebih baik dari pada UU sebelumnya. "UU yang lama kurang memberikan jaminan untuk berekspresi dan berkreasi. Karena UU itu lebih banyak mengatur pembatasan," ujarnya,

Meski begitu, bukan berarti UU ini lantas diterima di komunitas perfilman nasional. Banyak Sineas yang justru mengaku kecewa terhadap UU tersebut. Mereka melihat, masih banyak kekeliruan di pasal-pasalnya. Bahkan, menurut produser yang tengah naik daun Mira Lesman, UU ini sebenaranya tidak jauh berbeda dengan UU sebelumnya. Menurutnya, Undang-undang yang baru ini masih melanggar asas Demokrasi."Undang-undang masih menggunakan paradigma lama, karena masih menempatkan pemerintah sebagai pengontrol," ujarnya.

Para sineas nasional mengharapkan UU ini tidak saja sebagai pengtrol, tetapi juga harus menjamah persoalan "bagaimana memajukan perfilman nasional sebagai strategi kebudayaan". Mira mewakili sineas yang menolak UU perfilman menyatakan bahwa mereka akan kembali melihat dan membaca isi UU. "Kita lihat apakah masukan-masukan yang kita berikan diakomodir," ungkapnya. Jika banyak pasal-pasal yang cendrung membatasi kretativitas maka mereka akan mencoba kembali mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. "Kalau tidak ya kami tidak akan menganggap adanya UU ini, seperti juga kami melanggar saja UU no 8 tahun 1992," katanya.

JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perfilman disahkan DPR RI, Selasa (8/9) kemarin. Namun, UU itu justru menuai kecaman dari para sineas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News