Masyarakat Film Tolak UU Perfilman

Masyarakat Film Tolak UU Perfilman
Koalisi Masyarakat perfilman yang terdiri dari para sineas muda, senior dan produser Film seperti Riri Reza, Mira Lesmana, Slamet Rahardjo, Raam Punjabi, Dedy Mizwar,dll saat memberikan penolakan terhadap RUU Perfilman yang telah di sahkan DPR di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismai mereka menyatakan menolak secara tegas RUU tersebut karena mematikan dunia film Indonesia.FOTO : FEDRIK TARIGAN/NONSTOP/JPNN
Sementara itu, sineas senior Slamet Rahardjo mengatakan, seharusnya jangan terburu-buru diputuskan. "Meskipun lebih bagus dariapada UU no 8 tetapi masih banyak hal-hal yang masih mengalami perdebatan. Kenapa harus disahkan sekarang, kalau belum siap sekarang tidak usah dipaksakan, kayak Indonesia mau bubar saja," ujarnya.

Menanggapi keresahan insan film nasional terhadap UU perfilman yang baru ini, Menbudpar Jero Wacik mengaku bisa memahami sikap itu. "Kami masih akan menampung masukan-masukan dari berbagai pihak. Masukan itu bisa dijabarkan ke dalam putusan menteri yang bisa lebih dipahami," ujarnya kepada wartawan di DPR kemarin.

Ia membantah UU tersebut menunjukkan pemerintah yang diktator."Kami sama sekali tidak akan diktator. Karena semua itu nanti masih akan dijabarkan lebih detil."Semangat kami tetap ingin memajukan perfilman nasional," ujar Jero  menambahkan. Ia mengaku  dirinya justru yang paling sedih jika nanti film menjadi mundur padahal film sekarang sudah maju, "saya yang paling keberatan jika ada film yang 'mati' karena UU ini, padahal sekarang film Indonesia sudah maju," ungkap Jero menegaskan.(esy/aj)

JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perfilman disahkan DPR RI, Selasa (8/9) kemarin. Namun, UU itu justru menuai kecaman dari para sineas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News