Masyarakat Harus Mengawal Pemilihan Penjabat Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat harus mengawal momentum berakhirnya masa jabatan para kepala daerah. Pasalnya, ada 271 kepala daerah yang akan lengser selama periode 2022-2023. Terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati.
Dari jumlah itu, sebanyak 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2022, terdiri dari 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati.
Selain itu, 170 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2023, terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 201 poin 9, kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada serentak 2024 akan digantikan penjabat gubernur sementara.
"Beberapa hal yang perlu dicermati pascalebaran ini adalah pemilihan pejabat pengganti kepala daerah tanpa pilkada dan dimulai 15 Mei nanti. Jadi, tinggal beberapa hari lagi," kata pengamat politik Hendi Satrio dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (13/5).
Kenapa harus dikawal, lanjut Hendi, karena bukan hanya persoalan siapa yang menunjuk atau memilih penggantinya, tetapi harus ada aturan yang dikeluarkan pemerintah tentang penunjukan para pejabat tersebut.
Sebab, kata dia, wewenang mereka hampir sama dengan pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat hasil pilkada.
"Sementara, UU juga mewajibkan daerah harus dipimpin oleh pemimpin yang dipilih rakyat," kata Hendri Satrio yang juga Founder KedaiKOPI ini.
Pengamat politik Hendi Satrio yang juga Founder KedaiKOPI mengatakan masyarakat harus mengawal pemilihan penjabat kepala daerah.
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM