Masyarakat Harus Tahu, Kapolda Pecat Tiga Anggota
jpnn.com, SAUMLAKI - Polda Maluku memecat tiga anggota Polres Kepulauan Tanimbar. Ketiga polisi itu telah menerima SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah bertindak sebagai Inspektur upacara dalam upacara PTDH tersebut yang berlangsung di lapangan upacara Polres Kepulauan Tanimbar, Senin (31/8).
Tiga orang anggota Polri yang dipecat adalah Bripka Anderson Metusalach, NRP 78030673 jabatan Ba Polsek Kormomolin berdasarkan SK Kapolda Maluku nomor : Kep/44/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.
Bripda Matheos Romroma, NRP 87030726 jabatan Ba Bagian OPS Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan SK Kapolda nomor Kep/48/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.
Brigpol La Ode Muhammad Agus Herman, NRP 85081772 jabatan Ba Sat Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar melalui SK Kapolda Maluku nomor Kep/50/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.
Kapolres menyatakan, upacara PTDH tiga anggotanya itu dilaksanakan sesuai aturan kendati mereka tidak hadir atau in absentia.
Akibat tiga anggota tersebut tidak hadir maka dilaksanakan upacara pemecatan secara simbolis dengan menggunakan foto tiga oknum polisi tersebut.
"Mereka sudah melaksanakan putusan pidananya beberapa tahun lalu seperti ada yang tahun 2012 dan ada yang di tahun 2017 namun untuk keputusan PDTH baru di bulan Februari 2020. Mereka sudah menerima Keputusan Kapolda dan kami undang untuk hadir tetapi mereka tidak hadir," katanya.
Bripka Anderson, Bripda Matheos dan Brigpol La Ode dipecat lantaran melakukan tindakan berat.
- Pitra Romadoni Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Perhakhi Maluku
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek
- Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
- Longboat Rusak Mesin dan Terombang-ambing di Laut, 6 Nelayan Dievakuasi
- Seleksi CPNS 2024: Pemprov Maluku Tingkatkan Penerimaan Dokter