Masyarakat hingga Influencer Medsos jadi Target Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai.
Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan cukai dengan sasaran masyarakat umum, pengusaha barang kena cukai, media massa, hingga influencer media sosial.
Kepala Seksi hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan sosialisasi ketentuan cukai kali ini dilakukan di Mojokerto, Blora, Pamekasan, dan Jakarta.
“Pengaruh influencer dan media sosial sangat luar biasa kepada masyarakat. Dengan sosialisasi kepada masyarakat hingga influencer ini, kami harap dapat menarik perhatian masyarakat terkait ketentuan cukai,” ungkapnya.
Bea Cukai Sidoarjo berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Mojokerto, Jawa Timur, menyosialisasikan ketentuan cukai dengan awak media dan influencer di kota itu, Kamis (19/8), di Pendopo Shaba Mandala Madya dan Pendopo Shaba Mandala Tama Kota Mojokerto.
Pelaksana Pemeriksa Pertama Bea Cukai Sidoarjo Tita Puspita Lundiana memaparkan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), pengetahuan umum cukai, jenis-jenis rokok ilegal serta cara identifikasi rokok ilegal.
“Penting membangun kerja sama antara media dengan pemerintah, tujuannya untuk menyebarluaskan dan mengolah informasi tentang kinerja pemerintah secara tepat dan transparan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto Moch. Imron.
Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Blora mengadakan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal Kamis, (12/8), di Aula Dinas Kominfo Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sosialisasi ini dihadiri oleh kelompok informasi masyarakat (KIM) dan penggiat media sosial se Kabupaten Blora.
Menyosialisasikan ketentuan cukai, Bea Cukai menyasar masyarakat umum, media massa, hingga penggiat media sosial.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok