Masyarakat Jangan Takut Mengadukan Dugaan Penyimpangan Oknum Polisi, Bisa Online

jpnn.com - JAKARTA - Polri mendorong masyarakat untuk aktif mengadukan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian.
Menurut Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, masyarakat dapat mengadu secara online.
Selain itu, juga dapat mengadu lewat telepon di call center 081319178714 dan 021-7218615.
"Dengan aplikasi Propam Presisi masyarakat di mana pun, kapan pun bisa mengadukan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyimpangan," ujar Brigjen Agus pada sebuah webinar yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu (12/10).
Mengenai keamanan masyarakat yang mengadu, Polri menjamin tidak akan ada intervensi dari mana pun.
Menurut Brigjen Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan agar menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dia menyebut sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH, sementara 4.000 oknum polisi lainnya dikenakan sanksi bentuk lain.
PTDH bisa dilakukan sepanjang ada putusan sidang etik tanpa harus menunggu keputusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Masyarakat jangan takut mengadukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum anggota kepolisian, bisa secara online maupun lewat telepon.
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya