Masyarakat Jangan Takut Mengadukan Dugaan Penyimpangan Oknum Polisi, Bisa Online

Masyarakat Jangan Takut Mengadukan Dugaan Penyimpangan Oknum Polisi, Bisa Online
Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing berbicara pada sebuah webinar yang digelar Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Ist for JPNN.com

Meski demikian Brigjen Jawari menegaskan Polri terus berusaha memperbaiki integritas anggotanya melalui peningkatan pengawasan, peningkatan kompetensi, hingga memperketat sistem rekrutmen anggota.

Dalam webinar kali ini juga hadir sebagai pembicara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Dia menilai ide menempatkan institusi kepolisian di bawah Kementerian bertentangan dengan reformasi.

Menurutnya, Polri pernah berada di bawah Kemendagri dengan nama Djawatan Kepolisian, juga pernah bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri (waktu sistem pemerintahan parlementer).

Kemudian, kepolisian juga pernah menjadi bagian dari ABRI di bawah Panglima ABRI yang bertanggung jawab kepada presiden, dan saat pemerintahan Orde Baru jatuh Polri dipisahkan dari TNI agar dapat bertugas secara profesional dan humanis.

"Tuntutan publik kemudian diwujudkan dengan pemisahan TNI dan Polri, diikuti dengan mandat untuk melakukan reformasi Polri dan mendudukkan Polri di bawah presiden," katanya.

Poengky menyebut sejarah membuktikan polri lebih tepat berkedudukan di bawah presiden.

Karena itu, ide menempatkan polri di bawah kementerian seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru justru mengerdilkan dan menjauhkan Polri dari profesionalitas dalam melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum.

Masyarakat jangan takut mengadukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum anggota kepolisian, bisa secara online maupun lewat telepon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News