Masyarakat Jangan Takut Mengadukan Dugaan Penyimpangan Oknum Polisi, Bisa Online
Meski demikian Brigjen Jawari menegaskan Polri terus berusaha memperbaiki integritas anggotanya melalui peningkatan pengawasan, peningkatan kompetensi, hingga memperketat sistem rekrutmen anggota.
Dalam webinar kali ini juga hadir sebagai pembicara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Dia menilai ide menempatkan institusi kepolisian di bawah Kementerian bertentangan dengan reformasi.
Menurutnya, Polri pernah berada di bawah Kemendagri dengan nama Djawatan Kepolisian, juga pernah bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri (waktu sistem pemerintahan parlementer).
Kemudian, kepolisian juga pernah menjadi bagian dari ABRI di bawah Panglima ABRI yang bertanggung jawab kepada presiden, dan saat pemerintahan Orde Baru jatuh Polri dipisahkan dari TNI agar dapat bertugas secara profesional dan humanis.
"Tuntutan publik kemudian diwujudkan dengan pemisahan TNI dan Polri, diikuti dengan mandat untuk melakukan reformasi Polri dan mendudukkan Polri di bawah presiden," katanya.
Poengky menyebut sejarah membuktikan polri lebih tepat berkedudukan di bawah presiden.
Karena itu, ide menempatkan polri di bawah kementerian seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru justru mengerdilkan dan menjauhkan Polri dari profesionalitas dalam melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum.
Masyarakat jangan takut mengadukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum anggota kepolisian, bisa secara online maupun lewat telepon.
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri