Masyarakat Keberatan Kenaikan 71,3% Tarif PAM Jaya, Francine PSI Surati Gubernur Jakarta

Masyarakat Keberatan Kenaikan 71,3% Tarif PAM Jaya, Francine PSI Surati Gubernur Jakarta
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo. Foto: supplied

Kenaikan tarif PAM Jaya yang berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKl Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya ini baru diketahui warga dari surat PAM Jaya tanggal 3 Desember 2024.

“Kepgub 730/2024 ini dijadikan dasar oleh PAM Jaya untuk menagih layanan air bersih menggunakan tarif air minum mulai Januari 2025,” ujar Francine.

Francine menjelaskan aduan masyarakat atas kenaikan tarif PAM Jaya mencakup beberapa hal, di antaranya keberatan atas penetapan kelompok pelanggan apartemen dan kondominium dalam Kepgub 730/2024.

“Pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K Il dengan tarif dasar, namun ditetapkan pada K Ill untuk komersial dengan tarif penuh,” sesal Francine.

Warga juga menyatakan keberatan atas kenaikan tagihan layanan air bersih PAM Jaya sebesar 71,3% dari Rp 12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3.

“Ini melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya dan tidak berlandaskan hukum karena menggunakan tarif air minum dalam Kepgub 730/2024 sementara warga menerima air bersih, itu pun sering dikeluhkan tidak bersih dan keruh,” sesal Francine.

Warga penghuni apartemen dan kondominium juga menyesalkan pemakaian air yang tidak dihitung per unit sehingga warga terkena tarif progresif tertinggi karena penggunaannya diakumulasi sebagai pemakaian bersama, termasuk pemakaian air untuk hidran kebakaran dan bangunan sosial seperti tempat ibadah.

“Sedangkan sebagian besar penghuninya menggunakan layanan PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari untuk rumah tangga maksimal 10 m3/bulan, dan penggunaan air untuk bangunan sosial dan hidran seharusnya juga masuk tarif terendah di Kelompok K I, bukan K III,” kata Francine.

Francine PSI menyurati Gubernur Jakarta atas keberatan Masyarakat dengan kenaikan 71,3 persen tarif PAM Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News