Masyarakat Lumajang Solid Dukung Khofifah untuk Gubernur Jatim Dua Periode
jpnn.com, LUMAJANG - Gelombang dukungan kuat terus hadir untuk Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa lanjutkan periode kedua. Khofifah begitu sukses menghadirkan banyak kemajuan besar selama memimpin Jatim.
Mantan Bupati Lumajang As'at Malik mengatakan, popularitas Khofifah di masyarakat khususnya di daerahnya sangat besar. Khofifah begitu didambakan sekuruh elemen masyarakat dapat kembali menakhodai Jatim.
"Saya kira orang Lumajang tidak ada yang tidak tahu Ibu Khofifah, termasuk saya mendukung sekali jika beliau mau melanjutkan lagi sebagai gubernur," tutur As'at Malik di Lumajang.
Mengacu pada hasil survei Litbang Kompas pada Juni 2024, elektabilitas Khofifah mencapai 26,8 persen.
Khofifah dari setidaknya lima figur potensial cagub Jatim lain yang terpotret dari survei.
Di urutan kedua, Menteri Sosial yang juga mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan elektabilitas 13,6 persen. Selanjutnya berturut-turut, Emil Dardak (3,8 persen), Wali Kota Pasuruan Syaifullah Yusuf (1,8 persen).
Lebih lanjut dia menyebut, Khofifah berhasil menguatkan persatuan bagi masyarakat Jatim. Demikian terlihat dari sosok Khofifah yang mendapatkan penerimaan baik dari seluruh lapisan masyarakat.
Kontribusi besar, disebutkan As'at tidaj pernah henti diberikan Khofifah kepada masyarakat meski sudah punra tugas sebagai gubernur periode pertama. Jiwa sosial Khofifah terus melekat dalam diri Ketua Umum Muslimat NU ini.
Dukungan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk kembali memimpin Jawa Timur terus mengalir.
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Natal Momentum Tebar Cinta Kasih
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi