Masyarakat Melapor, Anak Buah AKP Yulia Farida Langsung Bergerak, Ini Hasilnya
Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:47 WIB
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik. “Saya dapat barang itu dari kawan, Pak,” tukasnya. (chy/sumeks.co)
Ardi, 37, warga Jl M Yamin, Gg MSI, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat