Masyarakat Melapor, Anak Buah AKP Yulia Farida Langsung Bergerak, Ini Hasilnya
Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:47 WIB

Ardi, 37, diamankan Satuan Narkoba Polres Prabumulih, Sumsel, Rabu (11/8) malam. Foto: sumeks.co
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik. “Saya dapat barang itu dari kawan, Pak,” tukasnya. (chy/sumeks.co)
Ardi, 37, warga Jl M Yamin, Gg MSI, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas