Masyarakat Minta Ibukota di Aitinyo Utara
Kamis, 04 Desember 2008 – 18:59 WIB

Masyarakat Minta Ibukota di Aitinyo Utara
Jimmy mengatakan, mestinya RUU Maibrat sudah bisa disahkan pada 29 Oktober 2008 silam. Pasalnya, pada 27 Oktober 2008, Bupati Sorong Selatan sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa sebagian wilayahnya diserahkan ke Bupati Sorong yang akan menjadi cakupan wilayah Kabupaten Maibrat. DPRD Sorong Selatan juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai hal yang sama. "Alasan apa lagi yang ditunggu? Ini aspirasi sudah sejak 2003," kata Jimmy.
Pernyataan Jimmy berkaitan dengan agenda Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dan pihak pemerintah yang hingga Kamis (4/12) masih terus melakukan pembahasan RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), RUU Kabupaten Meranti, Riau, dan RUU pembentukan Kabupaten Maibrat, Papua Barat. Hanya saja, belum ada kepastian apakah ketiga RUU itu bisa disahkan pada rapat pripurna DPR di Senayan pada 16 Desember 2008. Panja dan pihak pemerintah masih akan melakukan pendalaman lagi pada rapat 10 Desember mendatang.
Namun, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan menyebutkan, ketiga RUU itu punya peluang besar untuk disahkan pada 16 Desember 2008. "Karena kita konsisten dengan kesepakatan awal bahwa ada tiga RUU yang menjadi fokus kajian untuk bisa disahkan, yakni RUU Protap, RUU Kabupaten Meranti, dan RUU pembentukan Kabupaten Maibrat," ujar EE Mangindaan usai menghadiri rapat panja pemekaran di Komisi II DPR. Disebutkan, Maibrat masih ada persoalan mengenai cakupan wilayah. Sedang Meranti belum ada persetujuan resmi dari Gubernur Riau dan Bupati induk.
Seperti diketahui, pada 29 Oktober 2008 disahkan 12 RUU pemekaran yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).
JAKARTA - Sejumlah tokoh masyarakat Maibrat mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Maibrat
BERITA TERKAIT
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan