Masyarakat Mulai Diizinkan Menggelar Acara Pernikahan
Rabu, 24 Juni 2020 – 19:45 WIB
Sepanjang belum ada perintah dari atasan soal kebijakan baru dari pemkab, kata dia, pihaknya tetap akan melaksanakan maklumat Kapolri.
Berdasarkan isi maklumat Kapolri, salah satunya disebutkan agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu, salah satunya resepsi keluarga dalam rangka menghindari penyebaran virus corona. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memperbolehkan warga menggelar acara pernikahan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
- Bikin Bisnis Wedding Organizer, Angela Tee Menawarkan Konsep Pernikahan ala Artis
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Ditemani Pasangan, Febby Rastanty Urus Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Baru
- Bagi Para Calon Pengantin, Ayo Merapat ke Bridestory Fair 2024 di PIM 3
- Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian & Mahalini