Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Program BPJS

Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Program BPJS
Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Program BPJS

"UU BPJS Nomor 24 tahun 2011 telah mengamanahkan bahwa seluruh pekerja formal dan informal harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sedangkan untuk Pegawai Negeri (PNS)/TNI/Polri akan masuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) di tahun 2015", tegasnya. (chi/jpnn)


CIREBON - Sosialisasi yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ke berbagai daerah mulai membuahkan hasil. Hal itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News