Masyarakat Pertanyakan Pengusutan Korupsi Bansos di Siak, Kejati Riau Menjawab Begini
jpnn.com, PEKANBARU - Berjalan tiga tahun penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah kabupaten Siak pada Tahun 2014-2019 hingga kini belum ada kejelasan, Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-provinsi Riau (AMPR) minta kejelasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Akibat lambatnya proses penyidikan akhirnya Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-provinsi Riau (AMPR) kembali mempertanyakan Kejati Riau terkait penanganan perkara dugaan Tipikor Dana Bansos Dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.
"Seharusnya Supardi sebagai Kejati Riau saat ini tentulah sangat paham betul terkait permasalahan ini, karena sebelumnya Supardi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejagung yang mendalami perkara ini,” kata Kordinasi Umum AMPR Zulkardi kepada JPNN.com Kamis (13/4).
AMPR mengklaim bahwa pihaknya juga turut memberikan beberapa bukti yang menjelaskan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana bansos dan hibah di Kabupaten Siak 2014-2019.
"Kami telah memberikan hasil kajian dan telaah kami sebagai control sosial kepada bapak Dr. Supardi dalam menetapkan tersangka atas perkara ini. Hasil kajian kami ini mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dengan nomor : PRINT-27/L.4/Fd.1/05/2021dimana keputusannya ialah agar penyelidikan dapat terus dilanjutkan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil kajian AMPR negara mengalami kerugian sebesar 120 M paling tidak atas uji petik AMPR ditemukan kerugian negara sebesar 10-12 M atas penyaluran dana bansos dan hibah kabupaten Siak tersebut.
Kajian itu dimulai dari adanya SK yang dikeluarkan Bupati Siak saat itu tentang daftar penerimaan bantuan sosial.
Namun, pada SK tersebut terdapat perbedaan yang ditemukan adanya Nota dari Kepala Dinas Sosial Siak kepada Bank BRI Cab Siak, dengan jumlah yang tidak sesuai atas daftar nama penerima bantuan sosial untuk rumah tangga miskin dan orang tua terlantar.
Berjalan tiga tahun penyidikan terkait dugaan tindak pidan korupsi dana bansos dan hibah kabupaten Siak pada Tahun 2014-2019 hingga kini belum ada kejelasan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam