Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
jpnn.com - Ketua Masyarakat Pesisir Nusantara (MPN), Zul Helmi menyatakan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab atas kekisruhan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Menurut Zul Helmi, kebijakan yang melanggar hukum tetap dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, meskipun dilakukan oleh rezim masa lalu.
Dia menegaskan penerbitan SHGB laut pada tahun 2023 di era Presiden Joko Widodo adalah pelanggaran serius.
"Berdasarkan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah pesisir adalah ruang publik yang tidak dapat dialihkan kepada pihak tertentu melalui konsesi. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan hukum, dan pihak yang bertanggung jawab atasnya, termasuk Jokowi, harus diproses secara hukum,” kata Zul Helmi dalam keterangannya, Kamis (23/1).
Zul Helmi menilai penerbitan dokumen ini tidak mungkin terjadi tanpa arahan atau persetujuan dari presiden saat itu.
“Kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, sekalipun berasal dari pemerintahan sebelumnya, tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun, termasuk mantan presiden, yang kebal hukum jika terbukti melanggar,” lanjutnya.
Zul Helmi juga mengingatkan bahwa Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
"Dalam kasus ini, jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penerbitan SHGB di kawasan laut, mantan Presiden Jokowi dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut," tuturnya.
Ketua Masyarakat Pesisir Nusa (MPN), Zul Helmi menyatakan mantan Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas kekisruhan HGB di kawasan pagar laut.
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Legislator NasDem Anggap Pernyataan Trenggono Soal Pagar Laut Makin Merunyamkan Masalah