Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
Menurutnya, penerbitan sertifikat HGB dan SHM ini tidak hanya mencederai hukum nasional, tetapi juga melanggar hak asasi masyarakat pesisir.
"Keputusan ini berdampak besar pada lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan yang hidupnya bergantung pada akses laut. Presiden saat itu memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan atau mencegah kebijakan ini, tetapi hal itu tidak dilakukan,” imbuh Zul Helmi.
Zul Helmi juga menyoroti keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membatasi akses masyarakat pesisir, diduga kuat merupakan bagian dari kebijakan yang menguntungkan korporasi besar.
Meski Kemenko Perekonomian membantah bahwa pagar ini terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Zul Helmi menduga bahwa penguasaan wilayah ini tetap merupakan buah dari kebijakan Jokowi.
“Pengelolaan sumber daya laut adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tetapi tanggung jawab utama tetap berada di tangan Presiden yang memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan," katanya.
Zul Helmi juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini.
"Jika memang ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat, termasuk Jokowi, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Zul Helmi mengingatkan bahwa penerbitan HGB ini adalah contoh nyata pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap rakyat kecil, khususnya masyarakat pesisir.
Ketua Masyarakat Pesisir Nusa (MPN), Zul Helmi menyatakan mantan Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas kekisruhan HGB di kawasan pagar laut.
- Kemenko Perekonomian Evaluasi Capaian PSN, Tropical Coastland di Banten Masuk Daftar
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah