Masyarakat Protes, Pasar Ikan Jatinegara Penuh Pengunjung, Petugas Baru Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), belasan pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur, menjalani sanksi sosial hingga denda, Minggu (31/5).
"Yang disanksi sosial membersihkan pasar ada 15 orang dan sisanya denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orang," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin.
Menurut Sadikin, kegiatan ini menjawab keluhan masyarakat bahwa PSBB di sekitar Pasar Ikan Hias Jatinegara seakan tidak berjalan.
"Padahal setiap hari kami imbau pedagang dan pengunjungnya terhadap bahaya COVID-19" katanya.
Penjatuhan sanksi merujuk pada Pergub 41 Tahu 2020 tentang PSBB kepada masyarakat yang abai pada protokol kesehatan.
Petugas juga menegur pedagang serta konsumen untuk segera menutup lapak berdagang.
"Banyak warga yang ingin mencari suasana lain setelah lama berada di rumah. Ini kami sayangkan sebab COVID-19 sampai sekarang belum menunjukkan penurunan signifikan, seharusnya masyarakat bertahan dulu di rumah," ujarnya.
Selama proses penertiban pedagang serta kerumunan di pasar tersebut, petugas tampak kewalahan menegur satu per satu pengunjung.
Melanggar PSBB, belasan pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur, menjalani sanksi sosial hingga denda.
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Soal Pencabutan PSBB dan PPKM, Jokowi Bilang Begini
- Sinyal Kuat dari Presiden, PPKM Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini?
- 4 Anak yang Maling Kotak Amal Masjid Tak Dihukum Pidana, Tetapi
- Kasus Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Baswedan Kembali Menerapkan PSBB